Polisi Tepis Isu Adanya Unsur Politik di Kasus Beras PT IBU

Polisi Tepis Isu Adanya Unsur Politik di Kasus Beras PT IBU

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 18:06 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Dewi Irmasari-detikcom)
Jakarta - Beredar tuduhan di media sosial yang menyebut pengungkapan kasus beras IR64 yang disulap menjadi beras premium yang diduga dilakukan oleh PT IBU memiliki muatan politik. Polri menepis tuduhan itu.

"Ya kalau politik sih nggak lah ya. Kita lihat faktanya saja. Harga yang harusnya Rp 10 ribu katakanlah, dijual Rp 20 ribu. Itu kan tidak wajar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (24/7/2017).

Setyo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami dan beberapa alat bukti sudah dikumpulkan juga," tutur Setyo.

Kata Setyo, PT IBU selaku pemilik gudang beras yang digerebek bisa dikenakan pasal ganda. Pengenaan pasal ganda itu bisa terjadi berdasarkan dari penyidikan yang berkembang.

"Ada beberapa (pasal yang dikenakan). Nanti bisa dilihat di 382 bis dan undang-undang perlindungan konsumen, kemudian undang tentang pangan," jelas Setyo.

PT IBU diduga memoles beras subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Subsidi yang dimaksud adalah subsidi untuk pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), benih dan lain-lain yang digunakan oleh petani untuk menghasilkan beras yang berasal dari varietas IR64 atau yang setara (Impari dan Ciherang).

"Negara dirugikan oleh karena produsen maupun konsumennya merupakan rakyat Indonesia, serta akan berdampak pada inflasi. Kemudian keuntungan ratusan triliun yang dimaksud adalah keuntungan yang dinikmati oleh seluruh middle man untuk sembilan bahan pokok, bukan keuntungan PT IBU saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Minggu (23/7).

Sebelumnya, polisi menggerebek gudang PT IBU yang beralamat di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Gudang tersebut memiliki kapasitas penyimpanan 3 juta ton, yang diketahui bukan hanya digunakan PT IBU saja tapi pabrik lainnya juga. (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads