"Belum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (sudah terima surat permohonan). Kan kami tetap, pertimbangan penyidik itu," imbuhnya.
Seseorang dapat ditangguhkan penahanannya apabila memenuhi syarat subjektivitas penyidik. Tetapi kembali lagi, penangguhan penahanan merupakan murni kewenangan penyidik.
"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan, ya," jelasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini Axel masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi masih menyelesaikan pemberkasan perkaranya dalam kasus pemesanan Happy Five tersebut. (mei/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini