Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Axel Matthew

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Axel Matthew

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 18:01 WIB
Axel Matthew Thomas (Foto: dok. Instagram/inathomas)
Jakarta - Keluarga Axel Matthew Thomas mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi polisi belum memberikan sinyal untuk mengabulkan permohonan putra artis Jeremy Thomas itu.

"Belum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Axel. Akan tetapi dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Iya (sudah terima surat permohonan). Kan kami tetap, pertimbangan penyidik itu," imbuhnya.



Seseorang dapat ditangguhkan penahanannya apabila memenuhi syarat subjektivitas penyidik. Tetapi kembali lagi, penangguhan penahanan merupakan murni kewenangan penyidik.

"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan, ya," jelasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Axel masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi masih menyelesaikan pemberkasan perkaranya dalam kasus pemesanan Happy Five tersebut. (mei/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads