"Kita harapkan sebelum tanggal 5 Agustus sudah selesai. Karena kita harus sudah menyelesaikan pekerjaan lain, yaitu pembahasan anggaran untuk perubahan. Jadi nggak sangkut-sangkut lagi dia," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Bestari Barus di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Bestari mengatakan anggota Dewan tetap akan melakukan minimal tujuh kali rapat paripurna. Selanjutnya, diharapkan raperda tersebut akan segera rampung menjadi perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestari berpesan agar masyarakat tidak curiga terhadap usulan kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan. Dia beralasan beban kerja anggota Dewan yang berat menjadi pembenaran atas kenaikan tunjangan tersebut.
"Kan itu kan orang boleh saja berkata apa, karena mungkin dia bukan anggota DPRD. Karena tidak merasakan kita bekerja tidak hanya di kantor ini, di saat kita di rumah, maupun saat kita di tempat lain bekerja," katanya.
"Dan orang tidak mau tahu kita sedang liburan atau apa, pokoknya bantuin kan Bapak Dewan," sambungnya.
Soal angka kenaikan tunjangan tersebut, Bestari mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri. Kemendagri-lah yang akan memutuskan kepantasan dari tunjangan bagi anggota DPRD DKI.
"Jadi dapat saja katakanlah dari daerah mana menganggarkan, kalau angkanya sangat tinggi, nanti pasti akan dikoreksi Kemendagri. (Kemendagri) yang akan menilai kepantasannya untuk di daerah DKI Jakarta," pungkasnya. (fdu/idh)











































