"Hari ini sebenarnya ada sembilan saksi lagi yang akan diperiksa. Dari sembilan, satu sedang berlangsung pelaksanaannya, yang delapan minta dilakukan pengunduran," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin (24/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, hari ini yang menunda pemeriksaan salah satunya dari situ (PT IBU)," kata Agung.
Hingga saat ini, sudah ada 17 saksi yang dipanggil Polri. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan kualitas beras itu.
"Kita tahu tahapan dari proses penyidikan ini adalah mengumpulkan dulu bukti-bukti. Dari bukti-bukti itu, nanti kita akan menetapkan pelaku. Itu akan kita lakukan setelah gelar perkara penetapan tersangka," ucap Agung.
PT IBU diduga memoles beras subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Subsidi yang dimaksud adalah subsidi untuk pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), benih, dan lain-lain yang digunakan oleh petani untuk menghasilkan beras yang berasal dari varietas IR64 atau yang setara (Impari dan Ciherang).
"Negara dirugikan oleh karena produsen maupun konsumennya merupakan rakyat Indonesia, serta akan berdampak pada inflasi. Kemudian keuntungan ratusan triliun yang dimaksud adalah keuntungan yang dinikmati oleh seluruh middle man untuk sembilan bahan pokok, bukan keuntungan PT IBU saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Minggu (23/7).
Sebelumnya, polisi menggerebek gudang PT IBU yang beralamat di Jalan Rengas Km 60, Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Gudang tersebut memiliki kapasitas penyimpanan 3 juta ton, yang diketahui bukan hanya digunakan PT IBU, tapi pabrik lainnya juga. (aik/ams)