"Itu saya diskusikan dengan pengacara. Kemungkinan memang sudah dari atas, saya jalani," kata Handang usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Handang juga mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang ditemui Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Meski begitu, ia mengakui kesalahannya dalam perkara pengurusan pajak PT EK Prima Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini