Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Happy Five di Jakarta

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Happy Five di Jakarta

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 16:06 WIB
Foto: Polisi menangkap lima tersangka peredaran narkotika. (Edward-detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran ribuan ekstasi dan happy five. Ada lima tersangka yang diringkus dan terancam hukuman seumur hidup.

"Dari keseluruhan (penyelidikan dan penyidikan), kami berhasil menangkap 5 tersangka dengan barang bukti yang di sita pil ekstasi 15. 915 ribu, sabu 590 gram dan happy five 33.300 butir, serta timbangan dan handphone," ujar Kapolres Jakbar Kombes Harry Langie dalam konferensi pers di kantornya, Jalan S. Parman, Slipi, Jakbar, Senin (24/7/2017).

Lima tersangka yakni Sy alias AP (36), DN alias TJ (30), Ar alias Kl (28) , BG (25) dan A alias IF dihadirkan bersama barang bukti ribuan pil happy five dan ekstasi dalam konfrensi pers itu. Saat digelandang dengan rompi tahanan warna hijau, kelima tersangka hanya bisa menutupi mukanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan dan penyidikan (peredaran) ini untuk di Jakarta," ujarnya.

Polisi menangkap lima tersangka peredaran narkotika.Polisi menangkap lima tersangka peredaran narkotika. Foto: Edward-detikcom


Kasus ini terungkap berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas SY alias AP sebagai bandar di kawasan Tanjung Duren. Tidak berhenti di bandar, satuan reserse narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto juga meringkus DN, AR dan BG di kawasan Pekojan.

Hasil pengembangan tiga tersangka, polisi kembali menggerebek rumah di kawasan Kedoya Utara. Polisi mengamankan AR alias IF dengan barang bukti ekstasi dan sabu.

"Mereka ini perannya ada pengedar sampai pemilik gudang," ujar Suhermanto.

Suhermanto mengatakan dari ketiga kasus itu masih satu rangkaian. Meski disuplai untuk Jakarta, pil ekstasi dan happy itu five belum sempat diedarkan ke diskotik.

"Ini kita berhasil gagalkan sebelum masuk, jadi baru mau diedarkan sudah kita tangkap. Hasil penyidikan mereka sudah ada yang beberapa kali transaksi untuk ekstasi per butir Rp 500 ribu, sabu Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per gram dan happy five Rp 1,5 juta per butir," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 60 UU Psikotropika. Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup. (edo/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads