"Jadi bisa disimpulkan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan tim JPU diyakini hakim bahwa memang untuk pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak) PT EKP ada andilnya Arif budi, Pak Ken dan selanjutnya pembatalan itu melalui Pak Haniv," kata jaksa M Takdir usai sidang putusan terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Takdir mengatakan, sidang putusan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair dan mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno akan menjadi alat bukti KPK. Dalam putusan itu, kata Takdir ditemukan petunjuk adanya pembatalan STP (surat tagihan pajak) PT EK Prima Ekspor Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa memang ada pihak lain yang membatalkan STP (Surat Tagihan Pajak) PT EKP sehingga pendapatan yang mestinya masuk ke kas negara menjadi nihil. Akibat adanya kewenangan salah satu pihak yang mengatakan bahwa STP (Surat Tagihan Pajak) ini tidak sesuai," sambung Takdir.
Meski begitu, apakah ada tersangka baru setelah putusan Handang Soekarno. Takdir mengatakan pihaknya akan menganalisa putusan tersebut terlebih dahulu.
"Itu nanti kita tunggu, yang penting kami sudah punya alat bukti khususnya putusan. Dalam fakta sidang sudah jelas mengungkapkan ada pihak yang membatalkan STP (Surat Tagihan Pajak) PT EKP," jelas Takdir.
Dalam perkara ini, adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo disebut dalam sidang vonis mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno perkara pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Arif Budi Sulistyo membantu Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair dalam pengurusan pajak.
"Menimbang pada tanggal 23 oktober ditelepon oleh Arif Budi Sulistyo mempertanyakan tentang perkembangan tax amnesty dan dijawab oleh Ramapanicker masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv. Kemudian Ramapanicker juga mengirimkan melalui Whatsapp dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EKP kepada Arief Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat apapun keputusan dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun," kata hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Setelah itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa Handang menyanggupi permintaan tersebut.
"Menimbang atas permintaan tersebut Handang menyanggupi dan menyatakan siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari, bapak," kata hakim. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini