Anggita Akui Terima Uang hingga Mobil dari Patrialis Akbar

Anggita Akui Terima Uang hingga Mobil dari Patrialis Akbar

Rina Atriana - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 15:28 WIB
Anggita Eka Putri (agung/detikcom)
Jakarta - Saat KPK menangkap tangan Patrialis Akbar di Grand Indonesia, ditangkap pula Anggita Eka Putri (25) di lokasi yang sama. Anggita kemudian bersaksi untuk Patrialis di persidangan.

"Dapat diceritakan bagaimana perkenalan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

"Di kantor aku sebelumnya (kantor operasional lapangan golf-red), pas lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja juga. Lalu aku samperin, ya udah berkenalan di situ ngomongin tentang member tersebut. Sekitar bulan September 2016," ujar Anggita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Makan Malam Terakhir Patrialis-Anggita

Jaksa langsung bertanya kepada Anggita apakah sejak perkenalan sampai penangkapan oleh KPK pernah menerima sesuatu dari Patrialis. Dijawab 'pernah' oleh Anggita. Ia pernah menerima pakaian, uang, hingga mobil dari Patrialis.

"Pernah, berupa pakaian, uang, dan mobil," jawab Anggita.

"Apakah Saudara pernah meminta sejumlah uang dari yang bersangkutan?" tanya jaksa.

"Iya, tidak banyak, terakhir itu yang dolar, USD 500. Sebelum-sebelum umrah, tapi nggak mepet sih waktunya, (diberikan) sekaligus," ucapnya.



Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads