Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh keluarga Pretty sebagai penjamin.
"(Pretty) sudah ditahan. Sedangkan ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga, sementara belum dapat kita kabulkan," ujar Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Nico mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Pretty karena timnya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami masih kembangkan ke jaringannya. Sementara AL juga masih dipelajari," imbuhnya.
Saat ditanya apakah Pretty sering menggelar pesta narkoba, Nico tidak menjelaskan.
"Kalau ada party, tentunya pengguna narkoba, ada. Apalagi peserta party yang memakai narkoba tentunya dengan adanya party tidak luput dari penggunaan narkotika," ujarnya.
Nico menyebut, Pretty sebagai penyedia narkoba. Namun hasil tes urine-nya negatif narkotika.
"Hasil pemeriksaan sebagai penyedia, kan beliau negatif narkoba, tapi dia dengan adanya acara tersebut maka (statusnya sebagai) penyedia dengan menghubungi seseorang untuk menyediakan, makanya di situ ditemukan barang bukti uang," tuturnya. (mei/idh)











































