"Ada beberapalah yang kita dalami, termasuk posisi Nazaruddin yang berada dalam penjara KPK sejak Agustus 2011. Namun perusahaannya masih beroperasi dan dioperasikan dari dalam penjara," ujar Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Masinton mempertanyakan sistem pencegahan KPK terkait dengan kasus tersebut, sehingga Nazarudin bisa menjalankan praktik bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Lalu, Nazaruddin kembali divonis 6 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Harta yang disita negara dari kasus Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. (lkw/tor)