Masinton: Nazaruddin Kendalikan Perusahaan dari Penjara

Masinton: Nazaruddin Kendalikan Perusahaan dari Penjara

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 14:47 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus wisma atlet. Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menyebut Nazaruddin masih menjalankan bisnisnya dari balik penjara.

"Ada beberapalah yang kita dalami, termasuk posisi Nazaruddin yang berada dalam penjara KPK sejak Agustus 2011. Namun perusahaannya masih beroperasi dan dioperasikan dari dalam penjara," ujar Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Masinton mempertanyakan sistem pencegahan KPK terkait dengan kasus tersebut, sehingga Nazarudin bisa menjalankan praktik bisnisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu di mana sistem pencegahan KPK? Kok koruptor yang sudah ditahan KPK masih melakukan, menjalankan praktik bisnisnya dari dalam penjara? Ya teman-teman pikir saja sendiri," ucap Masinton.

Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Lalu, Nazaruddin kembali divonis 6 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Harta yang disita negara dari kasus Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. (lkw/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads