"Ada yang lapor kan, (tetapi) yang kasih uang belum ada," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Jaringan ini diduga sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa. Polisi masih menelusuri ada-tidaknya korban lainnya terkait tindakan pidana para tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, meski belum ada kerugian materi, akan tetapi tersangka bisa diproses secara hukum.
"Sebelum ditangkap, tindakan penipuannya sudah terjadi. Jadi bisa diproses secara hukum," ujar Berto.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yakni WN Liberia, seorang WN Guinea dan seorang perempuan WNI. Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan 53 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini