Sulit Dapat KTP, Jemaah Ahmadiyah Lapor Ke Ombudsman

Sulit Dapat KTP, Jemaah Ahmadiyah Lapor Ke Ombudsman

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 14:08 WIB
Surat pernyataan beragama yang harus diisi JAI (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Belasan warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat, yang mengaku tergabung dalam Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengaku tak kunjung mendapat KTP. Mereka mengadu ke Ombudsman agar bisa segera mendapatkan KTP.

Kehadiran belasan warga Manislor, Kuningan, itu diterima asisten Ombudsman Ahmad Sobirin. Warga Manislor itu didampingi sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus. Alam berharap Ombudsman bisa mendorong penerbitan KTP tersebut.

"Sikap yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan, yang kedua kita bekerja sebaiknya ada timeline. Ini situasi mendesak darurat, sehingga menurut saya Ombudsman bisa mendorong. Ini bukan teknis, ini subtansi kita berharap dalam waktu 30 hari ini sudah diterbitkan sehingga kita tidak perlu lagi datang ke sini," kata Alam di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alam menyebut penerbitan KTP itu mentok karena warga merasa tidak dihargai oleh Pemkab Kuningan. Pasalnya mereka diwajibkan mengisi form pernyataan beragama oleh Pemkab Kuningan.

"Surat pernyataan ini saya kira yang sudah diketahui dan dipahami Dukcapil dan Ombudsman. Saya katakan ini adalah tindak pidana kejahatan, pemaksaan, jadi harusnya tidak ada basa-basi lagi. Ini adalah kejahatan pidana, apa lagi berhubungan dengan keyakinan," kata dia.

"Kami harap ini dilihat sebagai sesuatu yang serius, tetapi ini sebuah tindakan pidana oleh negara. Bukan persoalan di Manislor, mau atau tidak tapi ini wilayah yang tidak bisa dijangkau negara, ini masalah Keyakinan," tegas Alam.



Sementara itu, Ahmad Sobirin menyebut permasalahan KTP JAI itu sudah dilaporkan sejak Desember 2016 lalu. Pihaknya juga sudah memanggil Bupati Kuningan untuk memberikan keterangan.

"Mengenai persoalan ini sebetulnya sudah lama di Ombudsman sejak bulan desember tahun lalu, sudah kita lakukan upaya upaya dari koordinasi dengan kementrian. Juga termasuk pemanggilan pada bupati-bupati sudah kita panggil. Dan bupati datang bukan berdasarkan surat yang kita panggil itu, tapi berdasarkan kita komunikasi informal," urai Ahmad.

Ahmad mengatakan Ombudsman telah meminta keterangan dari pihak terkait yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga warga. Malahan, Ombudsman sudah mengambil kesimpulan agar KTP warga Kuningan yang belum diterbitkan segera diterbitkan.

"Sehingga pada kesimpulan bulan-bulan akhir ini, ada komunikasi informal pada pemerintah pak dirjen dukcapil. kemudian terjadi pertemuan entah dua minggu yang lalu, Senin di kantor Dukcapil, kebetulan Ombudsman diundang yang hadir saya. Pada saat itu, forum berkesimpulan bahwa KTP warga Kuningan yang belum diterbitkan harus segera diterbitkan, itu perintah dari pak Dirjen (Dukcapil)," katanya.

Ahmad mengatakan dari kesepakatan itu Dirjen Dukcapil mengakui ada dinamika yang berbeda di Kuningan dengan daerah lain. Hanya saja, masyarakat keberatan karena Pemkab Kuningan masih mensyaratkan form penandatanganan beragama bagi JAI.

"Ternyata Pemkab Kuningan masih mensyaratkan form penandatanganan pernyataan beragama bagi JAI dan itu masih menjadi syarat mutlak. Saya juga sudah mengingatkan bahwa itu tidak boleh dijadikan syarat mutlak dan pemkab kuningan jangan sampai membuat aturan yang melanggar administrasi," jelasnya.

Sulit Dapat KTP, Jemaah Ahmadiyah Lapor Ke OmbudsmanFoto: Dwi Andayani/detikcom


Padahal KTP warga Manislor seharusnya bisa terbit karena sudah melakukan perekaman dan memenuhi semua syarat. Hanya saja pembahasan ini menemui deadlock dengan masing-masing pihak berkeras pada pendiriannya.

"Kabar terakhir dari Mas Alam dari hasil notulensi daeadlock. Warga Ahmadiyah tetap pada posisinya, dan Pemkab Kuningan tetap pada posisinya yang memaksakan KTP diterbitkan dengan syarat itu. Kami sudah laporkan ke pemimpinan kami, dan sudah memerintahkan pada saya mesti yang cepat terkait dengan laporan ini. Sebenarnya secara teknis sudah bisa diterbitkan, kenapa masih belum bisa terbit?" urai Ahmad.

Terkait laporan itu, Ombudsman, kata Ahmad, akan mendorong hak warga agar tetap terpenuhi. Dia berharap KTP warga Manislor bisa segera diterbitkan.

"Kalau alasan masih yang lama-lama mungkin, akan kita dorong untuk dilaksanakan. Ombudsman berkepentingan bahwa hak warga negara jangan sampai ada yang terhambat, dan hak warga negara harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

"Terkait dengan warga Manislor yang sampai saat ini belum diterbitkan, Ombudsman juga sesuai dengan arahan pimpinan harus segera diterbitkan sepanjang itu persyaratan sudah dilalui. Tidak ada alasan lagi, untuk ditunda-tunda diterbitkan," jelas Ahmad.

Sulit Dapat KTP, Jemaah Ahmadiyah Lapor Ke OmbudsmanFoto: Dwi Andayani/detikcom


Lebih lanjut, Mubalig JAI Manislor berharap janji yang dikatakan Dirjen Dukcapil bisa segera terealisasi. Sebagai bukti keseriusan menindaklanjuti permasalahan KTP itu, dia berharap KTP bias diterbitkan bagi perwakilan warga yang datang ke Ombudsman.

"Harapan kami Ombudsman bisa lebih mensupport atau memeberikan rekomendasi atau apapun itu, supaya janji dari Dirjen Dukcapil ini bisa dipenuhi untuk pencetakan KTP di opsi kedua. Harapan kami juga, kalau memungkinkan kami yang hadir disini yang mungkin jumlahnya sekitar 15 orang. Bisa tidak kami dulu yang ada disini untuk dibuatkan ktp sekarang, ini penting juga untuk membuktikan keseriusan untuk opsi yang kedua. kemudian memberikan semangat dan suport bagi saudara kami yang ada di Manislor," harapnya.


(ams/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads