PK Kandas, Adik Tiri Ratu Atut Tetap Dihukum 8,5 Tahun Bui

PK Kandas, Adik Tiri Ratu Atut Tetap Dihukum 8,5 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 13:41 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) Hj Ratu Lilies Karyawati Chasan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, adik tiri Ratu Atut itu tetap harus menjalani hukuman 8,5 tahun penjara karena korupsi proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp 19 miliar.

Kasus bermula saat Ratu Lilis yang juga Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama mengambil alih proyek sodetan Cibinaungeun pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, tanpa melalui prosedur subkontrak.

Di tengah jalan, proyek tersebut mengalami kebocoran anggaran yang mengalir ke kantong pribadi Ratu Lilis. Atas kasus ini, Ratu Lilis yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut lalu diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 30 Maret 2015, jaksa menuntut Ratu Lilis dihukum 7,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Ratu Lilis. Selain itu, Ratu Lilis juga harus membayar uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsinya yaitu Rp 5,6 miliar dengan tenggat waktu pembayaran 1 bulan. Jika tidak mau membayar maka diganti 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, Ratu Lilis mengajukan banding. Ia berharap hukumannya diperingan. Tapi bukannya mendapat hukuman lebih ringan, PT Banten menjatuhkan hukuman lebih berat pada 23 Juni 2015. Majelis PT Banten yang diketuai Widiono dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Jeldi Ramadhan menambahkan hukuman menjadi 8,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ratu Lilis lalu mengajukan kasasi. Tapi pada Oktober 2015, MA menolak kasasi itu. Langkah hukum terakhir pun diajukan Ratu Lilies. Tapi apa kata MA?

"Amar putusan tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (24/7/2017).

Perkara dengan nomor register 60 PK/Pid.Sus/2017 diadili ketua majelis Suarifuddin dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Vonis yang diketok pada 21 Juni 2017 itu dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads