Sidang Class Action
Bila SBY Tak Hadir Lagi, Gugatan Harus Dikabulkan
Senin, 09 Mei 2005 06:16 WIB
Jakarta - Gugatan class action rakyat Indonesia kepada Presiden SBY soal kenaikan harga BBM tampaknya memasuki saat genting. Sudah dua kali persidangan digelar, namun presiden tidak pernah hadir. Bahkan, kuasa hukum pun tak pernah diutus.Menurut Ketua Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (9/5/2005), sidang ketiga akan digelar siang ini. Jika pada persidangan ketiga SBY tidak juga hadir, maka menurut pasal 125 HIR (Herziene Indonesich Regiement) gugatan harus dikabulkan seluruhnya tanpa mempertimbangkan dalil tergugat.Habib menduga, SBY tidak akan hadir lagi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB siang nanti. Namun, SPR khawatir majelis hakim tidak akan memutuskan perkara ini sebagaimana dimaksud oleh pasal 125 HIR. SPR juga khawatir majelis hakim akan menolak perkara ini. Tuntutan SPR terhadap SBY adalah sebesar Rp 1 triliun, serta pembatalan kenaikan harga BBM. Selain itu, setelah putusan diterima, SBY harus meminta maaf kepada penggugat dengan membuat iklan di 9 koran nasional, 9 stasiun TV, 9 radio serta 9 situs internet.
(ast/)











































