"Kuasa hukumnya yaitu FAKTA secara resmi kami ke Bareskrim Polri, hari ini untuk mencabut laporan tersebut," kata Presiden FAKTA, Surpani Sulaiman, saat ditemui di Bareskrim, Jalan Batu Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Surat permohonan pencabutan laporan dari FAKTA bernomor 020/Boni-H/FAKTA/VII/2017 telah diberikan ke Bareskrim Polri. Surat ini ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri ter tanggal 24 Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mukhlis mengatakan pelaporan ini tadinya bermaksud untuk melawan hoax serta fitnah melalui media sosial agar berhenti. Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan kepada siapapun yang difitnah melalui media sosial untuk melaporkan ke FAKTA agar bisa didampingi secara maksimal ke polisi.
"Kami juga ke depan akan membuka posko pengaduan kepada siapapun yang difitnah melalui media sosial untuk melapor ke FAKTA. Kenapa akan dampingi secara maksimal, secara serius, agar berita-berita hoax dan fitnah seperti ini harus diakhiri," ujar Mukhlis. (cim/idh)