Berdasarkan pantauan di loket pendaftaran gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017), Habiburokhman, yang mengenakan setelan jas berwarna hitam dengan kemeja putih, didampingi belasan kuasa hukumnya dari ACTA untuk mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
"Dalam permohonan ini, ACTA bertindak selaku kuasa hukum dari Habiburokhman, seorang warga negara Indonesia yang juga kebetulan menjabat Dewan Pembina ACTA," ujar Wakil Ketua ACTA Agustyar seusai pendaftaran gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ini bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6a, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945," tutur Agustyar.
Sedangkan Habiburokhman mengatakan keberadaan dia dalam gugatan itu terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Terlebih dengan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu sebelumnya.
"Jadi terlepas kita berlatar belakang politik, tapi kita semua berkepentingan," katanya.
Habiburokhman mengaku khawatir UU yang sekarang, dalam hal pemilihan presiden, tersandera partai. Jadi hal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi tidak ada pendelegasian kewenangan untuk membuat peraturan yang lebih detail tentang 20-25 persen di UUD 1945. Sehingga kalau negara diselenggarakan tidak sesuai konstitusi, maka negara akan hancur," ucapnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini