"Pertama USD 20 ribu, kemudian USD 10 ribu, kemudian USD 20 ribu," kata Basuki dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Basuki mengatakan Kamaludin meminta uang-uang tersebut untuk keperluan bermain golf di Singapura hingga umrah bersama keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tidak dijelaskan untuk Patrialis, Kamaludin, atau siapa?" tanya hakim.
"Tidak, tidak pernah bicara yang lain," jawab Basuki.
Permintaan ketiga, disebutkan Basuki, untuk kepentingan umrah Kamaludin. Termasuk untuk liburan keluarga Kamaludin ke Singapura.
"Yang ketiga itu dia mohon sekali dia mau umrah dan dia mau ajak anak-anaknya, keluarganya, untuk berlibur ke Singapura," tutur Basuki.
"Untuk Kamaludin, sama sekali tidak ada (untuk Patrialis). Karena Pak Kamaludin juga sering bicara sama saya jangan bicara uang dengan Pak Patrialis," katanya.
Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara. Basuki didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (rna/asp)












































