MenPANRB Cari Dasar Hukum untuk Beri Sanksi PNS yang Ikut HTI

MenPANRB Cari Dasar Hukum untuk Beri Sanksi PNS yang Ikut HTI

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 11:54 WIB
MenPANRB Asman Abnur. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah resmi mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur berniat mencari dasar hukum untuk memberi sanksi bagi PNS yang menjadi anggota organisasi tersebut.

"Lagi dicari UU-nya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus UU-nya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Asman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Asman masih mencari legalitasnya. Jadi dia belum bisa memastikan apakah PNS yang kedapatan ikut HTI akan dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut informasi ada, tapi kan formalnya belum kita terima. Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi. Tentu nanti yang kita pegang adalah informasi yan formal. Artinya, yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Asman.

KemenPANRB terus menggali informasi soal itu. Instansi lain yang terkait dengan tempat PNS itu bekerja juga akan diajak untuk menelisik informasi tersebut.

"Saya akan lihat dasar UU dan PP-nya. Nanti baru kita kasih tahu," tutur Asman. (bag/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads