"Lagi dicari UU-nya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus UU-nya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Asman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Asman masih mencari legalitasnya. Jadi dia belum bisa memastikan apakah PNS yang kedapatan ikut HTI akan dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KemenPANRB terus menggali informasi soal itu. Instansi lain yang terkait dengan tempat PNS itu bekerja juga akan diajak untuk menelisik informasi tersebut.
"Saya akan lihat dasar UU dan PP-nya. Nanti baru kita kasih tahu," tutur Asman. (bag/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini