"Tidak tahu, tidak terima dana itu," kata Miryam S Haryani usai sidang perkara keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Selain itu, Miryam mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut. Meski ada rincian dalam fakta persidangan, Miryam terus membantah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurut Miryam, majelis hakim telah mengesampingkan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani saat diperiksa KPK terkait dengan perkara korupsi e-KTP. Atas hal tersebut, ia mengaku senang bahwa hakim memutuskan perkara korupsi e-KTP secara adil.
"Ya berharap karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP yang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dicabut diterima oleh hakim itu keterangan saya diakui oleh hakim. Itu menjadi fakta persidangan baru, republik ini ada keadilan oleh saya," kata Miryam.
Dalam putusan perkara e-KTP, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta, dan panitia proyek e-KTP.
"Terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan," kata hakim anggota Anwar membacakan analisis yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).
Pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP di antaranya berasal dari DPR, swasta, dan pejabat Kemendagri. Dari pihak DPR, mereka yang disebut menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah Miryam S Haryani sebesar USD 1,2 juta, Markus Nari USD 400 ribu, dan Ade Komarudin USD 100 ribu. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini