Empat poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Dalam persidangan ini, Miryam S Haryani hanya mendengarkan eksepsi yang dibacakan 4 tim pengacaranya.
1. Perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi UU Tipikor akan tetapi jurisdiksi pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak JPU menuntut terdakwa Miryam dalam perkara ini gugur demi hukum.
4. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.
Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Miryam.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata Heru Andeska.
Heru Andeska meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Miryam karena tidak terbukti bersalah. Selain itu, memulihkan nama baik terdakwa Miryam.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula," ujar Heru.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam dakwaan itu adalah 12 tahun penjara. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini