Diancam 12 Tahun Bui, Miryam Bacakan 4 Poin Eksepsi

Diancam 12 Tahun Bui, Miryam Bacakan 4 Poin Eksepsi

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 11:40 WIB
Foto: Miryam bacakan eksepsi (Rivki-detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara keterangan tidak benar terkait sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Ada empat poin eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Empat poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Dalam persidangan ini, Miryam S Haryani hanya mendengarkan eksepsi yang dibacakan 4 tim pengacaranya.

1. Perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi UU Tipikor akan tetapi jurisdiksi pidana umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada terdakwa Miryam S Haryani tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

3. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak JPU menuntut terdakwa Miryam dalam perkara ini gugur demi hukum.

4. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Miryam.

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata Heru Andeska.

Heru Andeska meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Miryam karena tidak terbukti bersalah. Selain itu, memulihkan nama baik terdakwa Miryam.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula," ujar Heru.

Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam dakwaan itu adalah 12 tahun penjara. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads