Mahfud MD Tawarkan Model Islah PKB Tahap II
Minggu, 08 Mei 2005 20:17 WIB
Jakarta - Meskipun 3 usulan formula penyelesaian konflik PKB ala Mahfud MD tidak diterima, mantan pelaksana harian ketua umum dewan Tanfidz PKB hasil muktamar Yogyakarta ini tidak kapok. Karena rasa cinta pada partai dan risau akan konflik yang berkelanjutan, ia kembali menawarkan model islah tahap II. Tawarannya, menjadikan putusan pengadilan dalam gugatan Alwi yang pertama sebagai keputusan islah. "Apapun vonis pengadilan harus diterima dan dijadikan muara penyelesaian konflik. Tidak usah diperpanjang lagi, karena hal itu hanya akan merugikan PKB," jelas Mahfud dalam fax yang disebarkan pada wartawan di Jakarta, Minggu (8/5/2005).Mahfud juga mengimbau agar pasca vonis pertama, kedua kubu tidak melakukan gugatan balik, siapapun yang menang."Jadi setelah ada vonis final dari gugatan pertama ini, tak perlu ada gugatan-gugatan susulan. Baik dari kubu Alwi-Saiful maupun dari kubu Gus Dur-Muhaimin. Kita harus terima hasil putusan tersebut sebagai putusan islah yang membawa kita bersatu lagi di PKB," katanya.Mahfud akan menghadiri sidang hari Senin (9/5/2005) di PN Jakarta Selatan, tanpa menunjuk pengacara. Ia digugat karena menandatangani penonaktifan Alwi sebagai ketua umum dewan Tanfidz. Mahfud berjanji akan berbicara jujur dan berdasarkan kebenaran hukum selama persidangan."Saya akan hadir sendiri, tidak akan menunjuk pengacara. Saya tidak akan mendorong kemenangan atau kekalahan bagi siapapun, termasuk bagi diri saya sendiri," demikian Mahfud MD. Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB, Senin (9/5/2005) merupakan sidang kedua dalam kasus gugatan Alwi terkait penonaktifannya. Sebelumnya, dalam sidang pertama, tidak ada pihak tergugat yang hadir.
(ast/)











































