"Kita beri batasan-batasan tentang fungsi," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Budi menyatakan fungsi bus pesta tersebut tak boleh menyalahi norma yang berlaku di masyarakat. Seperti diketahui, bus pesta ini identik dengan 'Dunia Malam', yang berkonotasi negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun tak mempermasalahkan jika nantinya bus pesta ini beroperasi. Dengan catatan, surat-surat izin jalan bus dan serangkaian uji kelaikan dilakukan.
"Kalau kreatif tapi tidak ikut izin, itu yang salah," tuturnya.
Sebelumnya, Royale VIP Bus ini telah disita oleh Kemenhub pada Kamis (20/7) lalu. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyita bus ini karena diduga membahayakan dan tidak mengikuti uji kelaikan kendaraan sesuai dengan aturan Kemenhub.
"Iya itu dia lakukan (uji kelaikan kendaraan), tapi kan yang kita telusuri mungkin bodong (palsu), atau mungkin nggak sesuai (prosedur)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat dihubungi detikcom, Jumat (21/7) lalu. (hld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini