"Adi Sutrisno dipanggil sebagai saksi atas tersangka AC (Arief Cahyana)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Selain memeriksa Adi Sutrisno, KPK juga memeriksa 3 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Antara lain Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Arief Cahyana, dan Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia Saiful Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka itu diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sejak Senin (10/7).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indikasi gratifikasi yang sudah disita hingga kini Rp 230 juta.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap terkait dengan pengadaan kapal ke Filipina. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka, termasuk 3 orang tersebut.
Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. (nif/ams)











































