Kapal tersebut ditangkap personel yang sedang patroli laut di Perairan Kabupaten Asahan, Sumut, pada Minggu 23 Juli 2017.
|  Kapal itu ditangkap personel Sat Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Foto: Fotografer: Jefris Santama/detikcom | 
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu mencurigai kapal jaring ikan dan kemudian melakukan pengejaran. Namun saat dilakukan pengejaran, kapal penyelundup itu berusaha melarikan diri. "ABK (anak buah kapal) berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang bersiaga kemudian menangkapnya beserta barang bukti bawang ilegal," ujar Sjamsul.
|  Dua anak buah kapal (ABK) dan dua orang warga yang menghalangi polisi juga diamankan. Foto: Fotografer: Jefris Santama/detikcom | 
Kedua ABK yang diamankan itu yakni Musdar (23) dan Jamaluddin (43). Keduanya warga Tanjungbalai. Selain ABK, petugas mengamankan dua orang massa yang mencoba menghalang-halangi proses penangkapan. "Kedua massa yaitu Elbi Gusti (23) dan AS (18). Keduanya juga warga Tanjungbalai," imbuhnya.
Sjamsul menjelaskan pihaknya juga mengamankan sebuah bendera Malaysia dan sebuah GPS. Kini, kapal, ABK dan barang bukti 11 ton bawang merah itu sudah diamankan di Sat Polair Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(aan/aan)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 