"Sebenarnya bukan diblokir, tapi memang kami sudah menutupnya dari Kamis pagi atau Rabu malam. Itu kami yang menutup. Bahwa pemerintah Sabtu sudah menutup website itu, artinya mereka menutup apa yang sudah kami tutup duluan," jelas Ismail kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (24/7/2017).
Ismail menerangkan setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran HTI sebaga ormas, internal HTI langsung menutup kantornya. "Ya kan secara organisasi HTI sudah dicabut. Jadi tidak ada lagi Hizbut Tahrir Indonesia. Tidak ada lagi kantor HTI, maka kami tutup label di kantor," terang Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah itu mencabut status hukum, artinya mengambil kembali dokumen negara yang sudah diberikan kepada kita dulu. Sampai hari ini, keputusan pencabutan itu tidak ada. Semestinya dia kasih dokumen pencabutan. Jangan seenak-enaknya sendiri," ujar Ismail.
Ismail mengatakan, jika SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI tak juga diberikan oleh Pemerintah, HTI berarti dapat berasumsi keputusan pembubaran itu tidak sah secara hukum dan artinya HTI boleh kembali melakukan kegiatan seperti sediakala.
"Bubar itu kan ketika ada SK. kalau tidak ada berarti dapat diasumsikan belum bubar secara sah. Jadi gugatan belum bissa kita ajukan ke PTUN dan hakikatnya kami belum bubar," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.
"Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017).
Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital 'We Are Closed' dengan alamat situs di bawahnya.
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.
Menanggapi pernyataan dari HTI itu, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut," ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini