Para Balon Walikota Bandarlampung Curi Start Kampanye
Minggu, 08 Mei 2005 14:43 WIB
Palembang - Mungkin karena sanksi lemah, semua pasangan bakal calon Walikota Bandarlampung ramai-ramai mencuri start kampanye. Karena pelanggaran dilakukan semua balon walikota, sampai saat ini Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung, Lampung, belum memberikan sanksi terhadap enam pasang calon Walikota Bandarlampung yang mencuri start kampanye itu. Panwas Pilkada Bandarlampung hanya memberi batas waktu hingga 22 Mei 2005 agar keenam pasang bakal calon itu membongkar spanduk dan baliho yang terpasang di jalan-jalan dan pertokoan. "Tindakan mereka tentu melanggar peraturan yakni mencuri start kampanye. Kami sudah mengirim surat ke masing-masing pasangan agar melepaskan semua alat kampanye itu hingga 22 Mei atau sehari sebelum KPU menetapkan mereka menjadi calon," kata Andi Nurpati, anggota Panwas Pilkada Bandarlampung saat dihubungi melalui telepon (8/5/2005). Dikatakan Andi jika pada batas waktu tersebut mereka masih melanggar, Panwas Pilkada Bandarlampung akan memberikan sanksi kepada para calon karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan akan terkena kurungan penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama tiga bulan. Sama seperti daerah lainnya, pemilihan Walikota Bandarlampung sendiri akan digelar pada Juni 2005 mendatang.
(jon/)











































