"Soal masyarakat beda tafsir, sah-sah saja. Tapi yang berhak menguji apakah undang-undang atau pasal itu bertentangan dengan konstitusi dan menyimpang dari UUD ya Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri," ujar Tjahjo usai acara halal bihalal di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (23/7/2017).
Tjahjo pun mempersilakan siapapun yang tidak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK. "Silakan ke Mahkamah Konstitusi," sebut Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu keputusan MK, hari yang sama, jam yang sama, tanggal yang sama, apalagi pilpres acuannya harus serentak, karena 20 Oktober (2019) harus pelantikan presiden dan wakil presiden," ujar Tjahjo.
"Melihat keputusan MK jangan sepotong-sepotong harus utuh, tidak ada keputusan MK yang menganulir atau melarang membuat PT ambang batas," ucap Tjahjo menambahkan.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini