"Beras tersebut dibeli oleh PT IBU dengan harga Rp 7.000, selanjutnya dipoles kemudian dijual dengan harga Rp 20.400 atau 200 persen dari harga pembelian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Minggu (23/7/2017).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sejak 5 Mei 2017 beras medium harganya Rp 9.500. Besaran HET Permendag tersebut telah melalui kajian dan evaluasi yang mendalam, yang disoal bukanlah medium atau premium, tetapi keuntungan sangat besar yang diambil dari beras subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain beras premium, PT IBU juga menjual beras medium dengan merek dagang Maknyuss dan Cap Ayam Jago, yang mana beras tersebut sebenarnya berasal dari Ciherang dan Impari yang sekelas dengan IR64. Varietas padi IR64, Ciherang, dan Impari merupakan varietas yang sekelas (setara), hanya namanya yang berbeda.
PT IBU diduga memoles beras subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Subsidi yang dimaksud adalah subsidi untuk pupuk, alsintan (alat dan mesin pertanian), benih dan lain-lain yang digunakan oleh petani untuk menghasilkan beras yang berasal dari varietas IR64 atau yang setara (Impari dan Ciherang).
"Negara dirugikan oleh karena produsen maupun konsumennya merupakan rakyat Indonesia, serta akan berdampak pada inflasi. Kemudian keuntungan ratusan triliun yang dimaksud adalah keuntungan yang dinikmati oleh seluruh middle man untuk sembilan bahan pokok, bukan keuntungan PT IBU saja," kata Rikwanto.
Sebelumnya, polisi menggerebek gudang PT IBU yang beralamat di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang tersebut memiliki kapasitas penyimpanan 3 juta ton, yang bukan hanya PT IBU saja yang menggunakan, akan tetapi pabrik lainnya juga. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini