"Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sebanyak 930 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi," ujar kasubag publikasi humas Ditjenpas Syarpani, kepada detikcom, Minggu (23/7/2017).
Syarpani mengatakan, pemberian remisi kepada anak-anak tersebut supaya bisa dijadikan momentum untuk merenungi kesalahan dan perbuatannya. Diharapkan anak-anak yang bebas setelah mendapat remisi dapat menjadi generasi penerus bangsa.
"Pemberian remisi diharapkan untuk meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik dan agar kelak bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa," ucapnya.
Dari 930 anak tersebut, wilayah yang paling banyak memberikan remisi ke anak adalah Sumatera Selatan.
"Adapun wilayah yang memperoleh remisi terbesar adalah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 104 anak, disusul Jawa tengah sebanyak 103 anak dan di Sumatera Utara sebanyak 94 anak," ujarnya.
(rvk/erd)











































