Ketum PAN: Kami Tak Walk Out, Tapi Abstain di Paripurna UU Pemilu

Ketum PAN: Kami Tak Walk Out, Tapi Abstain di Paripurna UU Pemilu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 23 Jul 2017 01:18 WIB
Ketum PAN: Kami Tak Walk Out, Tapi Abstain di Paripurna UU Pemilu
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - PAN memilih walk out (WO) saat paripurna UU Pemilu pada Kamis (20/7) lalu. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjelaskan PAN hanya menginginkan pergantian dari sainte lague ke kuota hare.

"Bukan lain-lain. Saint lague diganti kuota hare, nah saya juga melalui pansus bertemu teman-teman partai koalisi pendukung pemerintah, itu kita minta. Satu saja," kata Zulkifli Hasan seusai menghadiri Harlah PKB ke 19 di Komplek DPR, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Zulkifli menjelaskan jika tetap memakai konversi suara sainte lague itu akan menyudutkan posisi PAN di parlemen. Untuk itu dia mendukung usul para kader PAN untuk mengganti dari saint lague ke kuota hare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan soal partai. Ini bukan soal lain-lain tapi ini soal hidup matinya partai. Kalau mendukung sainte lague saya bisa dimarahi kader. Abis nanti suaranya," kata Zulkifli.

Zulklifi menegaskan apa yang dilakukan PAN pada paripurna lalu bukan walk out melainkan abstain. Karena jika menyetujui metode konversi suara sainte lague itu akan membunuh partai PAN.

"Karena kita memang kalau sainte lague itu PAN ya bunuh diri. itu aja ya maklum. Oleh karena itu kami abstain, tolong diluruskan," ucap Zulklifi.

Kuota Hare merupakan salah satu teknik penghitungan suara yang paling sering digunakan di Indonesia.

Terdapat dua tahapan yang perlu dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi melalui teknik penghitungan Kuota Hare. Pertama, menentukan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan dengan menggunakan rumus V (vote) per S (seat).

Kedua, menghitung jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik dalam satu daerah pemilihan dengan cara jumlah perolehan suara partai di satu dapil dibagi dengan hasil hitung harga satu kursi.

Sedangkan, metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara ini bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar.

(ibh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads