Namun, menurut Ketua DPP PAN Yandri Susanto dukungan PAN pada pemerintah bukan berarti bisa dibarter dengan UU Pemilu. Yandri pun mengatakan PAN memiliki penafsiran subjektifitas yang berbeda dengan partai pendukung pemerintah lain.
"PAN mendukung pemerintah tapi bukan berarti bisa dibarter dengan UU Pemilu. Memang komunikasi Bang Zul (Zulkifli Hasan, Ketum PAN) dengan Pak Jokowi sangat bagus, tapi dalam hal UU Pemilu, PAN kan punya tafsir subjektifitas kami," ujar Yandri di RS Siloam, Karawaci, Tangerang, Banten, Sabtu (22/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan itu nggak jadi kenyataan. Artinya kami, setelah itu dilakukan lobi dan PDIP dan kawan-kawan nggak akomodir kepentingan kami, kami bebas tanpa ada beban untuk pendirian seperti semula," tegasnya.
Karena itu, Yandri tidak mau terlalu dipusingkan dengan bagaimana saat ini status PAN dalam koalisi pemerintah. Menurutnya, PAN tidak akan ngotot untuk dipertahankan dalam koalisi tersebut. Apalagi, menurut Yandri, yang awalnya mengajak PAN bergabung adalah Jokowi.
"Dulu kan yang ngajak koalisi Pak Jokowi, sekarang penilaian ataupun status kami di koalisi ya terserah Pak Jokowi. PAN pasif saja, nggak ngotot untuk bertahan, tidak juga akan lobi habis. Kami santai saja," tutupnya.
(bis/dnu)











































