"Gimana saya mau bersikap. Saya belum lihat salinan putusannya. Kalau lihat di websita, kan saya harus lihat riilnya dong, salinan putusannya," ujar Maruli di sela puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Sabtu (22/7/2017).
Maruli mengaku sudah mendengar keterangan La Nyalla saat jumpa pers atas putusan kasasi. Namun pihaknya tetap menunggu salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mengenai permintaan membuka blokir rekening La Nyalla, Maruli menyebut permintaan itu belum bisa dipenuhi. Kejati masih akan meneliti putusan kasasi.
"Boro-boro buka rekening. Sabar lah nunggu salinan putusannya. Dilihat dulu, diteliti. Pasti saya laksanakan dan kita harus menghormati (putusannya inkracht) ," tuturnya.
Dia menegaskan pihak jaksa masih bias mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK bisa diajukan bila bukti baru (novum).
"Itu kata pengacara, boleh saja bicara seperti itu. Kan kita coba. Masih ada PK. Walaupun ada beberapa perkara PK yang bisa. Kalau ada novum, kita bisa mengajukan PK. Ini ada rekening ada aliran dana masuk ke La Nyalla Rp 1,1 milliar. Kalau (putusannya) bebas, wallahu a'lam," paparnya.
Selain itu Maruli, menegaskan penanganan perkara La Nyalla tidak terkait dengan urusan politik. La Nyalla memang ikut meramaikan bursa cagub Jatim pada Pilgub 2018.
"Saya tidak pernah menghalang-halangi seseorang untuk maju sebagai kepala daerah. itu hak seseorang," ujarnya.
MA menolak kasasi jaksa di kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla. Vonis tersebut membuat La Nyalla tetap bebas.
Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
(roi/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini