"Setelah kita tangkap kapal beserta ABK (anak buah kapal) kemarin malam dan dilakukan pengembangan, tadi kita temukan lagi 4.000 liter bbm yang disimpan digudang pemiliknya. Di mana seluruhnya ini tanpa ada dilengkapi surat yang sah," ujar Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi kepada detikcom, Sabtu (22/7/2017).
Penemuan 4.000 liter solar ilegal, dikatakan Zahrul setelah tim penyidik melakukan pengembangan digudang milik tersangka M.Aris yang biasa digunakan sebagai tempat penampung sebelum akhirnya dijual. Di sana, penyidik menemukan solar sudah dimasukkan dalam 3 tedmon dan 5 drum di Desa Parit Gantung, kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total barang bukti solar ilegal yang kita amankan sudah ada sekitar 7 ton atau setara dengan 7.000 liter yang diamankan dari pemiliknya (M.Aris). Tapi kita tidak berhenti disitu, ini akan terus kita kembangkan kasusnya karena ini merugikan negara," sambung Zahrul.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini dua orang tersangka dan satu orang saksi yang diamankan di perairan Banyuasin telah tiba di Mako Dit Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara US yang menjual BBM jenis solar ilegal pada tersangka M.Aris sedang dalam pengejaran. (nkn/nkn)











































