Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sumsel Kombes Pol Robinson DP Siregar mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial M.Aaras (53) merupakan warga Palembang selaku pemilik BBM ilegal dan Mat Aris (34) yang merupakan warga Banyuasin adalah selaku nahkoda kapal.
"Yang kita amankan ada 3 orang, dua orang tersangka, yakni MA sebagai pemilik dan MM sebagai nahkoda kapal yang membawa BBM diduga hasil sulingan dan tidak berizin (ilegal)," ujar Robinson Siregar melalui sambungan seluler kepada detikcom, Sabtu (22/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BBM jenis solar tersebut awalnya merupakan minyak bumi yang berasal dari sumur-sumur tua atau pengeboran masyarakat yang ada di daerah sekayu Kabupaten Muba. Selanjutnya diolah atau disuling secara tradisional menjadi bbm jenis solar sehingga tidak memiliki izin," sambung Robinson.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, selain kedua tersangka saat ini Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Kasus masih terus kita kembangkan, saat ini masih dalam perjalanan dan malam ini para tersangka berikut barang bukti akan sampai di Mako Polairud. Dimana mereka ini diduga telah melanggar Pasal 52 Jo Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 480 KUHP," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, saat Bakamla RI dan Dit Polairud Polda Sumsel melakukan operasi rutin di Perairan Marga Telang, Kabupaten Banyuasin pada Jumat (21/7) sekitar 23.30 WIB, terlihat kapal MS. Tunas Karya Tani melintas dan dicurigai membawa BBM Ilegal. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 16 drum BBM tanpa surat izin dari pemerintah. (nkn/nkn)











































