"Pak Prabowo masih ingin jadi capres dan konsolidasi politik di situ cukup signifikan. Pak Jokowi ingin jadi capres. Berdasarkan konstelasi hari ini, minimal dua (capres), maksimal empat (capres)," ujar Lukman dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakpus, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Lukman, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, sangat sulit menghadirkan hanya 1 capres pada Pemilu 2019. Sebab dalam UU tersebut, disebut Lukman, ada sanksi bagi partai yang tidak mau memajukan capres padahal partai tersebut bisa memajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan untuk mempersulit adanya calon tunggal sudah disepakati saat rapat antara Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada tanggal 24 Mei lalu di DPR. Lantas, bagaimana jika Pemilu muncul capres tunggal?
"Tapi kalau nanti muncul juga calon tunggal, kita anggap ini sudah kehendak tuhan, takdir Allah," imbuhnya. (bis/dkp)