DK DPR Harus Pecat Anggota yang Terima Dana KPU
Minggu, 08 Mei 2005 11:34 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan DPR-RI harus memberhentikan anggota DPR RI yang terbukti secara hukum telah menerima dana taktis KPU. Sikap tegas juga harus diberikan kepada anggota BPK, KPU dan institusi-institusi lain yang terbukti menerima kucuran dana tersebut."Kalau ada pejabat maupun pegawai yang terbukti secara hukum menerima aliran dana taktis KPU mereka harus dipecat, diberhentikan secara tidak hormat. Untuk DPR, dewan kehormatan harus merecall anggotanya yang terbukti secara hukum menerima dana taktis tersebut,"tegas Ismed Hasan Putro, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) kepada Detikcom, Minggu(08/5/2005).Dan untuk mempercepat upaya penyelesaian kasus ini, Ismed meminta kepada KPK untuk segera melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang menerima dana taktis KPU. Baik atas nama hadiah, pemberian, suap atau lainnya."KPK harus segera melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang menerima dana taktis KPU, baik dana tersebut berupa hadiah, pemberian, suap atau lainnya," ujarnya.Dalam menjalani proses hukum, Ismed meminta agar pemerintah melalui lembaga-lembaga yang terlibat tidak mengunakan uang negara untuk membayar lawyer yang disewa, karena mereka melakukan itu hanya untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan institusi."Jangan sampai mereka dibela lawyer dengan menggunakan uang negara. Mereka harus menanggung sendiri karena mereka melakukan itu hanya untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan institusi," lanjut Ismed.Ketua MPM tersebut meminta kepada KPK untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif terhadap institusi yang juga terbukti merasakan dana taktis KPU seperti oknum BPK, anggota DPR dan oknum-oknum di institusi lain. "Jangan KPU aja yang di obok-obok, lembaga lain juga harus diperiksa. Semua institusi yang terlibat harus dibongkar," demikian Ismed Hasan Putro.
(jon/)











































