TKI Dirugikan Biaya Agensi, BNP2TKI Benahi Praktik Jual Beli Job

TKI Dirugikan Biaya Agensi, BNP2TKI Benahi Praktik Jual Beli Job

Raras Prawitaningrum - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2017 13:05 WIB
Rapat BNP2TKI dan PPTKIS soal Jual Beli Job/Foto: Dok BNP2TKI
Jakarta - Calon TKI masih sering dihantui oleh praktik jual beli job yang membebankan dari pihak agensi. Pasalnya seringkali pihak agensi meminta biaya kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) setelah TKI bekerja ke luar negeri.

"Target kita jelas, kita ingin tekan cost serendah mungkin. TKI tidak boleh dibebani biaya yang tidak lazim. Jadi biaya harus semurah mungkin. Jual beli job order ini sepenuhnya dikendalikan oleh PPTKIS dan agensi. Jadi dalam menyelesaikan masalah ini pemerintah akan fokus pada pembinaan PPTKIS. BNP2TKI juga akan meminta Taiwan membenahi praktik yang tidak fair ini," ujar Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/7/2017)

Hermono mengatakan hal itu dalam rapat BNP2TKI dan PPTKIS di Ruang Rapat Kepala BNP2TKI, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (20/7/2017) lalu. Turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Deputi Perlindungan Teguh Hendro Cahyono, Sekretaris Utama Hermono, Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, anggota PPTKIS untuk Taiwan, anggota PPTKIS untuk Malaysia, dan staf pegawai BNP2TKI.

Hermono menilai praktik tersebut tidak fair dan jelas merugikan TKI. Pembenahan praktik yang melibatkan PPTKIS dan Agencies Taiwan harus segera dibenahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro menambahkan, segala proses harus dilakukan secara jelas. Mulai dari perekrutan, mekanisme pengawasan, hingga mengontrol partner yang ada di luar negeri. PT juga wajib mendaftar ulang agensinya. Jika PT diketahui melakukan jual beli job, maka akan di-suspend.

"Ini harus segera dibuatkan kesepakatan supaya tidak ada lagi transaksi jual beli job. Supaya TKI kita tidak dibebankan dengan biaya-biaya seperti ini," tegasnya.

Sementara itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid turut menegaskan keberpihakannya terhadap TKI. Menurutnya jika tidak diambil langkah tegas seperti ini, TKI selalu rugi.

"Jika masih ada PPTKIS atau agensi yang masih melakukan jual beli job, maka akan langsung dihentikan proses penempatannya," paparnya.

Penempatan TKI di Taiwan per tahun tercatat sebanyak 32 ribu orang untuk sektor formal. Praktik jual beli job marak terjadi di sektor konstruksi dan manufaktur.

Namun ada juga TKI sektor formal yang tanpa jual beli job. Misalnya bagi yang bekerja di industri elektronik, yang menerapkan norma Electronic Industry Code of Conduct (EICC).

Untuk Malaysia, tidak ada pungutan biaya dalam pemberangkatan tenaga kerja informal. Semua biaya penempatan menjadi tanggungan majikan.

Dengan kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI ke Taiwan yang melakukan jual beli job, diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang merugikan TKI.

Kabag Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti menjelaskan, isu jual beli job order tersebut sudah sepatutnya diangkat kembali sebagai salah satu bahan substansi dalam pertemuan tahunan antara Indonesia melalui KDEI Taipei dan Taiwan melalui TETO Jakarta.

Forum bilateral ini sudah seharusnya membicarakan isu-isu kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya isu penempatan dan perlindungan TKI di Taiwan. (ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads