PKB Bantah PT 20% di UU Pemilu Dorong Jokowi Jadi Capres Tunggal

PKB Bantah PT 20% di UU Pemilu Dorong Jokowi Jadi Capres Tunggal

Bisma Alief - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2017 13:01 WIB
Ketua DPP PKB Lukman Edy tepis isu PT 20% untuk munculkan Jokowi jadi capres tunggal (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta - PKB membantah dengan adanya presidential threshold (PT) 20-25 persen mendorong Jokowi sebagai capres tunggal pada Pemilu 2019. Alasannya, pemerintah dan DPR menyepakati mempersulit adanya calon tunggal dalam draf UU Pemilu.

"Karena yang usul pasal tentang antisipasi calon tunggal itu pemerintah. Jadi tidak relevan menuduh presidential threshold 20 persen dalam rangka mendorong Pak Jokowi menjadi calon tunggal," kata Ketua DPP Lukman Edy saat diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

(Baca juga: Pansus DPR Sepakati Aturan untuk Cegah Calon Tunggal di Pilpres)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, saat rapat tanggal 24 Mei lalu disepakati bahwa calon tunggal dalam Pilpres sebisa mungkin dicegah. Lantas, bagaimana jika akhirnya tetap calon tunggal?

[Gambas:Video 20detik]

"Tapi kalau nanti muncul juga calon tunggal, kita anggap ini sudah kehendak tuhan, takdir Allah," imbuhnya.

Ketua Pansus RUU Pemilu tersebut juga memprediksi untuk pemilu 2019 calon tunggal tidak akan terjadi. Sebab, baik Presiden Jokowi maupun Ketum Gerindra Prabowo Subianto sudah sama-sama memantapkan niat mereka untuk maju sebagai capres.

"Calon tunggal ada kemungkinan tapi itu sulit. Pak Prabowo masih ingin jadi capres dan konsolidasi politik di situ cukup signifikan. Pak Jokowi juga inginjadi capres," tutupnya. (bis/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads