PKB Ungkap Alasan Luluh ke Presidential Threshold 20% di UU Pemilu

PKB Ungkap Alasan Luluh ke Presidential Threshold 20% di UU Pemilu

Bisma Alief - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2017 12:30 WIB
PKB Ungkap Alasan Luluh ke Presidential Threshold 20% di UU Pemilu
Lukman Edy (kiri) dalam diskusi di Gado-gado Boplo, 22 Juli (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - Setelah lobi-lobi panjang, PKB akhirnya luluh mengikuti usulan pemerintah soal presidential threshold (PT) 20-25 persen sebelum UU Pemilu disahkan. Alasannya, PKB merupakan parpol pendukung pemerintah dan harus satu suara di UU Pemilu.

Seperti diketahui, awalnya PKB mendukung paket D dalam opsi RUU Pemilu di mana memuat presidential threshold 10-15 persen. Akan tetapi, PKB akhirnya berkompromi di paket A dengan presidential threshold 20-25 persen.

"Kami (PKB) terus rayu pemerintah dari awal dengan berbagai argumen. Tapi kemudian di satu titik pemerintah keukeuh 20 persen. Jadi, mau nggak mau, PKB kan garis politiknya pemerintah harus kita imani. Siapa lagi yang kita percayai kalau bukan pemerintah?" ujar ketua DPP PKB Lukman Edy.

[Gambas:Video 20detik]

Hal tersebut disampaikan pada diskusi yang dihelat di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakpus, Sabtu (22/7/2017). PKB meyakinkan, presidential threshold 20-25 tidak menyalahi konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan, perdebatan ambang batas presiden kita akhiri karena pemerintah tetap di 20 persen. Diyakinkan itu presidential threshold konstusional karena tidak diatur secara eksplisit oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," paparnya.

Pemaparan Lukman diamini oleh wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily yang menjelaskan konstitusional atau tidaknya presidential threshold tergantung masalah penafsiran. Golkar mendorong UU Pemilu segera disahkan dalam lembaran negara.

"Inkonstitusi itu kan penafsiran juga. Golkar dari awal konsisten 20-25 persen. Penafsiran kami, MK tidak menjelaskan secara tegas, menjelaskan ambang batas presiden, semua dikembalikan ke DPR," ucap Ace dalam kesempatan yang sama. (bis/dkp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini