Seperti diketahui, awalnya PKB mendukung paket D dalam opsi RUU Pemilu di mana memuat presidential threshold 10-15 persen. Akan tetapi, PKB akhirnya berkompromi di paket A dengan presidential threshold 20-25 persen.
"Kami (PKB) terus rayu pemerintah dari awal dengan berbagai argumen. Tapi kemudian di satu titik pemerintah keukeuh 20 persen. Jadi, mau nggak mau, PKB kan garis politiknya pemerintah harus kita imani. Siapa lagi yang kita percayai kalau bukan pemerintah?" ujar ketua DPP PKB Lukman Edy.
Hal tersebut disampaikan pada diskusi yang dihelat di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakpus, Sabtu (22/7/2017). PKB meyakinkan, presidential threshold 20-25 tidak menyalahi konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemaparan Lukman diamini oleh wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily yang menjelaskan konstitusional atau tidaknya presidential threshold tergantung masalah penafsiran. Golkar mendorong UU Pemilu segera disahkan dalam lembaran negara.
"Inkonstitusi itu kan penafsiran juga. Golkar dari awal konsisten 20-25 persen. Penafsiran kami, MK tidak menjelaskan secara tegas, menjelaskan ambang batas presiden, semua dikembalikan ke DPR," ucap Ace dalam kesempatan yang sama. (bis/dkp)










































