"Ini demokrasi, berjuang lewat proses pengadilan," kata Daulat dalam diskusi di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).
Baca juga: Resmi Dibubarkan, HTI akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Daulat mengatakan ada hak yang boleh digunakan oleh HTI usai dibubarkan. Pemerintah akan mengikuti proses hukum yang ditempuh oleh HTI. Dirinya mengatakan pemerintah menghormati setiap keputusan hukum dari PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daulat meyakini pemrintah tetap menang menang meski digugat. Pembubaran surat status badan Hukum HTI dilakukan dengan matang dan penuh pertimbangan.
"Kita kan mencabut ada dasar hukumnya. Jadi dalam menjaga ranah demokrasi, apabila ada yang tidak puas atas putusan. Itu ada ranahnya, ya silakan (gugat)," imbuhnya.
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan dengan pencabutan status badan hukum oleh Kemenkum HAM. Selain itu, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga dilarang. HTI menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perlawanan hukum kami nanti ke PTUN," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7) malam.
Saat dikonfirmasi terkait kapan HTI akan mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut, Ismail hanya menjawab singkat. "Segera ya," katanya. (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini