"Hari ini eksekusi dilakukan kepada Andi Zulkarnain Malarangeng ke Lapas Sukamiskin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).
Dalam kasus ini, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang vonis ia mengakui kesalahannya dan tidak mengajukan banding. Saat sidang dakwaan pun Choel juga tidak mengajukan eksepsi.
"Kalau untuk saya sendiri, saya siap, saya menerima, tidak akan banding saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan saya," kata Choel usai sidang perkara suap proyek Hambalang. (nif/tor)