Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto, mengatakan penetapan tersangka Asni dilakukan setelah alat bukti dinyatakan lengkap. Penyidik kemudian menahan Asni di Mapolda Sumsel.
"Untuk kasus operasi tangkap tangan kemarin (20/7), penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial A dan langsung ditahan. Sedangkan yang lain masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agung di Mapolda Sumsel, Jumat (21/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini baru A yang kita tetapkan (tersangka), tapi yang lain masih tetap kita lakukan penyelidikan dan apabila terbukti akan tetap kita proses. Termasuk Kasi, Kabid dan staf lain akan kita lakukan penyelidikan," sambungnya.
Selain penetapan tersangka, Agung menyebut dari OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli, ikut disita uang Rp 30 juta.
"Barang bukti berkas-berkasi dari ruang sertifikasi sudah kita amankan. Sementara untuk uang tunai itu ada sekitar Rp 30 jutaan dari hasil pengembangan dan masih terus ditelusuri," kata Agung.
Sementara itu dari pantauan detikcom, penyidik masih memeriksa sejumlah orang di Mapolda Sumsel, antara lain Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Pendidik(PTK) Syarial Efendi, Kepala Seksi PTK SMK Fery Nursyamsu, Kepala Seksi SMA Kusdi Nawar dan satu orang staf Disdik Sumsel. (fdn/fdn)











































