Ini Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal Via Pelabuhan

Ini Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal Via Pelabuhan

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 18:52 WIB
Foto: Dok Bea Cukai
Lampung, - Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan tempat penjualan eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras). Penyelundupan rokok mulai beralih ke modus baru.

"Dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang, dengan diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton-karton barang kelontongan. Bahkan dapat mempersulit proses pemeriksaan oleh petugas," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) M Aflah Farobi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Aflah mengatakan hal itu saat menggelar jumpa pers terkait hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dalam rangka operasi gelar Operasi Patuh Ampadan I Tahun 2017 selama November 2016-Juni 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aflah mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Barang-barang yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.

Selain itu, Bea Cukai Lampung juga menggerebek gudang miras ilegal dan pita cukai palsu. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bandar Lampung.

Saat dilakukan pendalaman oleh tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), ditemukan 279 karton miras yang pita cukainya diduga palsu. Selain itu juga ditemukan 1.383 keping pita cukai palsu yang belum dilekatkan.

"Dalam periode November 2016 sampai Juni 2017 kita sudah melakukan 30 penindakan cukai dengan total perkiraan cukai yang tidak terpungut Rp 2,058 juta," jelasnya.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat," pungkasnya. (ega/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads