UU Pemilu Disahkan, Jokowi: Kalau Ada yang tidak Puas, Silakan ke MK

UU Pemilu Disahkan, Jokowi: Kalau Ada yang tidak Puas, Silakan ke MK

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 18:39 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan bila ada pihak yang ingin mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Jokowi, gugatan yang diajukan sah-sah saja asalkan sesuai mekanisme.

"Ini kan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum. Ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di MK, ya dipersilakan. Memang itu ada mekanismenya," kata Jokowi usai menghadiri Mukernas Bimtek DPRD PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Paripurna di DPR pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan sebagai undang-undang. Poin substansial dalam UU Pemilu yang disahkan yakni presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, metode konversi suara sainte lague murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil secara bulat oleh 6 fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Hanura, PPP. Sementara sebanyak 4 fraksi yakni Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat memilih walk out dalam paripurna.

Terkait pengesahan UU Pemilu, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan Gerindra akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk uji materi ke MK.

"Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh, termasuk melakukan langkah uji terhadap RUU ini di MK. Kita kan justru mengacu pada keputusan konstitusi sendiri," ujar Fadli setelah walk out di gedung DPR.

"Bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserentakan itu, menurut para ketua konstitusi, baik Pak Hamdan Zoelva dan Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK, kami mendengar pandangan-pandangan mereka dengan demikian tidak ada lagi PT," sambung dia. (jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads