"Itu tidak menghapus pidana walaupun sudah dikembalikan," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawai kepada detikcom, Jumat (21/7/2017).
Sebagaimana diketahui dalam perkara korupsi penyalahguna anggaran operasional B VI bidang Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis Kemenag Tahun 2014, Maryatun telah berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan. Meski Maryatun telah membayar uang penganti Rp 1.188.428.300. Jaksa masih terus menyidik kasus korupsi di Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan mengatakan dari pemeriksaan yang lalu, jaksa penyidik telah menemukan bukti baru. Keterangan Maryatun bisa dianggap bisa menunjukkan tersangka baru.
"Apabila ada dugaan terlibat ya bisa saja penambahan tersangka, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya Kejati DKI telah memeriksa tersangka dugaan kasus rapat fiktif di hotel. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Kabag Keuangan, berinisial M di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
"Kita sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan untuk tersangka kalau tidak salah tanggal 12 atau 13 Juli," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/7/2017). (edo/asp)