Mengapa 4 Pemerkosa Biadab di Kalimantan Tak Dikebiri?

Mengapa 4 Pemerkosa Biadab di Kalimantan Tak Dikebiri?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 17:15 WIB
4 pemerkosa dihukum penjara seumur hidup (ist)
Banjarmasin - Empat pemerkosa biadab di Kalimantan dihukum penjara seumur hidup alias harus menghuni penjara hingga meninggal dunia. Keempatnya adalah Nadrianus Era, Sarnadi, M Qomarudin, dan Suroso. Namun tuntutan hukuman kebiri yang disodorkan jaksa ditampik majelis hakim. Apa alasannya?

Ketua majelis Anteng Supriyo, dengan anggota Andi Ahkam Jayadie dan Alvin Zakka Arifin Zetta, menolak tuntutan karena berpegang pada Pasal 67 KUHP. Pasal itu menyatakan:

Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan melihat perbuatan serta akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa, majelis hakim sependapat bahwa terhadap para terdakwa harus dijatuhi pidana yang berat sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum, yaitu pidana penjara seumur hidup. Namun pemidanaan lainnya berupa denda dan tindakan berupa kebiri kimia tidak dapat dijatuhkan kepada para terdakwa dengan mendasarkan pada kaidah pemidanaan sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 67 KUHP sebagaimana tersebut di atas," ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar secara terbuka di PN Batulicin, Kalimantan Selatan, Jumat (21/7/2017).

Tuntutan hukuman kebiri itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur pemberatan pidana bagi para pelaku kekerasan seksual dalam tindak pidana perlindungan anak. Pasal 81 ayat 5 menyatakan:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Pasal 81 ayat 7 menyatakan:

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Karena terdakwa sudah dihukum penjara seumur hidup alias menghuni penjara hingga meninggal dunia, majelis tidak menjatuhkan hukuman kebiri.

"Dengan mendasarkan pada Pasal 67 KUHP sebagai disebutkan di atas, terhadap tuntutan pidana dari penuntut umum yang mengakumulasikan pidana penjara seumur hidup dengan pidana denda dan tindakan berupa kebiri kimia, menurut majelis hakim adalah pemidanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 67 KUHP," ujar majelis dengan suara bulat.

Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, Sarnadi dan M Qomarudin tidak mengakui perbuatannya. Alasan memberatkan terakhir adalah tidak ada permintaan maaf dan santunan kepada keluarga korban.

"Hal-hal yang meringankan nihil," ucap majelis.

Kasus ini bermula saat Nadrianus Era dkk mendatangi rumah kos perempuan di Batulicin pada 16 November 2016 tengah malam. Mereka yang berada dalam pengaruh alkohol mengendap-endap ke sebuah kamar kos. Mereka lalu memperkosa korban secara bergiliran sehingga korban meninggal dunia. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads