UU Pemilu Disahkan, Jokowi Hormati Putusan DPR

UU Pemilu Disahkan, Jokowi Hormati Putusan DPR

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 17:20 WIB
UU Pemilu Disahkan, Jokowi Hormati Putusan DPR
Presiden Joko Widodo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - DPR telah mengesahkan presidential threshold atau ambang batas presiden dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sebesar 20 persen. Presiden Joko Widodo menghormati apa yang telah diputuskan itu.

"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DPR sampai tengah malam tadi malam," kata Jokowi saat ditemui setelah menghadiri Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan dirinya memantau proses pengambilan keputusan yang berlangsung di DPR pada Kamis (20/1) kemarin, dari pagi hingga malam. Dia mengatakan pemerintah percaya keputusan tersebut diambil berdasarkan sistem demokrasi Indonesia yang baik.

"Pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik kemarin," katanya.

[Gambas:Video 20detik]





Seperti diketahui, pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu di DPR berlangsung alot. Sejumlah partai, seperti PAN, Gerindra, PKS, dan PKS, walk out dari ruang paripurna karena tak sependapat.

Melalui voting, DPR akhirnya mengetok UU Penyelenggaraan Pemilu. Adapun isu krusial UU Pemilu yang telah disahkan adalah presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni. (jor/ams)


Berita Terkait