PT 20 Persen, PKB Belum Tentu Capreskan Jokowi

PT 20 Persen, PKB Belum Tentu Capreskan Jokowi

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 16:30 WIB
PT 20 Persen, PKB Belum Tentu Capreskan Jokowi
Lukman Edy PKB (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - UU Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) telah disahkan dengan aturan presidential threshold (PT) 20-25 persen. Dengan aturan tersebut, PKB belum tentu akan mencalonkan kembali Jokowi sebagai presiden.

"Belum sampai ke sana," kata Ketua DPP PKB Lukman Edy menjawab pertanyaan kemungkinan kembali mengusung Jokowi ke Pilpres 2019. Wawancara dilakukan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Lukman mengatakan PKB punya mekanisme pembahasan dukungan kepada capres, dan itu masih dalam proses. Lagipula, kata Lukman, kontrak PKB adalah mengantar Jokowi-JK hingga selesai sesuai dengan periodenya, yaitu pada 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kontrak PKB menyukseskan kabinet sampai rezim ini selesai dengan baik," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]

Dengan aturan PT 20-25 persen di UU Pemilu, tak ada parpol yang bisa mengusung capres sendiri. PKB, yang hanya memperoleh sekitar 9,04 persen suara pada Pemilu 2014, harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung capres.

Saat ini PKB terikat dalam koalisi pendukung pemerintah, yang di dalamnya ada PDIP, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN. Sejauh ini, baru Golkar, partai parlemen, yang mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi sebagai capres 2019. (tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini