"Itu langkah yang paling tepat dan paling baik di saat bangsa tengah menghadapi gangguan dari pihak-pihak yang cenderung justru ingin merongrong tapi ingin mendegradasi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Menurut Prasetyo, jika ada ormas anti-Pancasila yang berencana memecah belah atau mengganti falsafah NKRI, mereka harus segera dihentikan. Dia meyakini, jika UU yang ada dinilai tidak memadai, diterbitkannya Perppu merupakan langkah yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Prasetyo belum mengetahui jumlah ormas yang dinilai anti-Pancasila. Dia berharap ormas yang telah berjalan baik dengan nilai-nilai Pancasila tidak khawatir.
"Kita tidak bisa mengatakan berapa-berapanya, kita lihat saja di lapangan nantinya kita tidak bisa mengatakan ini radikal ini tidak. Tapi kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik untuk tidak perlu khawatir atau takut. Tapi kalau mereka menyimpan agenda sendiri yang bertentangan dengan Pancasila dan mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan memberikan masukan dan ikut mengkaji suatu ormas apakah dinilai bertentangan dengan nilai dasar negara. Nantinya sanksi terhadap ormas diberikan setelah ada penelitian dari lembaga yang mengeluarkan izin, yaitu Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau nanti diperlukan data-data masukan lain, termasuk dari pihak kejaksaan, ya akan kita berikan, apakah ada pelanggaran hukum, ujaran, atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara," kata Prasetyo pada Jumat (14/7) lalu. (adf/asp)










































