Presidential Threshold Tetap 20%, PKS: Sekarang 'Bola' Ada di MK

Presidential Threshold Tetap 20%, PKS: Sekarang 'Bola' Ada di MK

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 16:19 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok MPR)
Jakarta - DPR mengesahkan UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen. PKS mengatakan, kini 'bola' ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan apakah angka tersebut konstitusional atau sebaliknya.

"Sekarang bola ada di publik dan 'bola' ada di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan kajian juga. Dia (pihak luar) akan mengajukan judicial review, kami akan mendoakan, mendukung, agar betul-betul permasalahan ini diselesaikan secara konstitusional," ucap wakil ketua majelis syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

PKS mengatakan, presidential threshold sudah tidak berlaku lagi berdasarkan putusan MK tentang Pemilu secara serentak. Berdasarkan putusan itulah, PKS ingin presidential threshold 0 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nanti kalau konstitusi menyatakan itu inkonstitusional ya berarti maksud saya itu ada 20 persen. Presidential threshold itu adalah konstitusional, berarti pendapat kami benar ya itu kembalilah pada 0 persen," ujar Hidayat.

[Gambas:Video 20detik]

Hidayat mengatakan, PKS belum berencana mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK. Tetapi, ia mendukung jika ada pihak lain yang ingin menggugat.

"Kalau di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR, bagi pakar, bagi LSM, atau bagi masyarakat yang dirugikan dan ingin menegakkan konstitusi dengan JR. Kami mendukung itu," tuturnya.

Jika gugatan dikabulkan, ia meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu.

"Saya kira ini harus dikuatkan karena pemerintah dengan mengeluarkan Perppu kan betul betul ingin melaksanakan perintah konstitusi," paparnya. (rvk/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads