"Sekarang bola ada di publik dan 'bola' ada di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan kajian juga. Dia (pihak luar) akan mengajukan judicial review, kami akan mendoakan, mendukung, agar betul-betul permasalahan ini diselesaikan secara konstitusional," ucap wakil ketua majelis syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
PKS mengatakan, presidential threshold sudah tidak berlaku lagi berdasarkan putusan MK tentang Pemilu secara serentak. Berdasarkan putusan itulah, PKS ingin presidential threshold 0 persen.
"Tapi nanti kalau konstitusi menyatakan itu inkonstitusional ya berarti maksud saya itu ada 20 persen. Presidential threshold itu adalah konstitusional, berarti pendapat kami benar ya itu kembalilah pada 0 persen," ujar Hidayat.
Hidayat mengatakan, PKS belum berencana mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK. Tetapi, ia mendukung jika ada pihak lain yang ingin menggugat.
"Kalau di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR, bagi pakar, bagi LSM, atau bagi masyarakat yang dirugikan dan ingin menegakkan konstitusi dengan JR. Kami mendukung itu," tuturnya.
Jika gugatan dikabulkan, ia meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu.
"Saya kira ini harus dikuatkan karena pemerintah dengan mengeluarkan Perppu kan betul betul ingin melaksanakan perintah konstitusi," paparnya. (rvk/ams)











































